Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu hasilnya adalah kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, dengan raihan 92.214.691 suara.
“MK menyatakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.
Poin Poin Gugatan Anies Ganjar Di MK
Berdasarkan catatan tim CNBC Indonesia Research, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD mengajukan masing-masing 9 dan 5 tuntutan atau petitum terkait sengketa Pilpres 2024.
Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;
Berikut isi lengkap petitum atau tuntutan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
Terdapat 6 klaster isu dari pemohon yang dibahas dalam sidang PHPU sesuai dengan poin 3.10 yang disebutkan, diantaranya adalah.
Independensi penyelenggara pemilu
Poin 3.11 menyatakan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon no. urut 2 dengan alasan kurang bukti materiil, sehingga tidak beralasan menurut hukum
Keabsahan pencalonan presiden dan wapres
Poin 3.12 menyebutkan intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan paslon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (diskualifikasi) Pihak terkait sebagai peserta Pemilu, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Poin 3.13 menambahkan terkait manipulasi hasil verifikasi partai politik dengan meloloskan seluruh partai politik untuk menjadi peserta pemilu tidak didukung dengan bukti meyakinkan. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Bansos
Poin 3.14 membahas terkait bansos dan keterlibatan lembaga kepresidenan.
Pemohon tidak membuktikan hal tersebut, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan kaan kebenaran dalil Pemohon a quo. Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Poin 3.15 juga menyebutkan Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Mobilisasi pejabat/aparatur negara
Poin 3.17 menjelaskan terkait keterlibatan aparat negara dalam Pemilu 2024, padahal UU Pemilu melarang keterlibatan aparat negara dalam Pemilu, kecuali melakukan cuti. Namun, Presiden Jokowi menggunakan sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Poin 3.18 juga menerangkan terkait Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa/perangkat desa lainnya disertai ancaman kepada para perangkat desa yang tidak memberikan dukungan pemenangan kepada paslon no. urut 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Poin 3.19 melanjutkan penjelasan bahwa mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara dan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Prosedur penyelenggaraan pemilu
Poin 3.20 membahas terkait Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran prosedur Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara. Terdapat 3 poin dari pembahasan terkait prosedur penyelenggaraan Pemilu, diantaranya.
Menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses Pemilu sesuai dengan kerangka hukum.
Melindungi atau memulihkan hak pilih masyarakat
Memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka dilanggar dapat mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan.
Poin 3.21 juga menyebutkan terdapat 502.563 kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap)
Poin 3.22 menjelaskan kecurangan sistem IT dan penggunaan teknologi Irekap yang membuat angka perolehan suara. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan keputusan sidang MK, poin 3.23 berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Selanjutnya, poin 3.24 menyebutkan dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
Berdasarkan hal tersebut, Amar Putusan menetapkan Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Lengkap! Poin Poin Gugatan Anies-Ganjar & Alasan Penolakan MK” https://www.cnbcindonesia.com/research/20240422142423-128-532279/lengkap-poin-poin-gugatan-anies-ganjar-alasan-penolakan-mk